Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berikut disampaikan denda administrasi yang diberlakukan :
Selanjutnya terlampir link perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai referensi. Semoga Bermanfaat....
- Perda Kota Depok Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perubahan Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (pdf, 181kb)
- Perda Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (pdf, 150kb) (Telah Dirubah dengan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar